ketika kita tak lagi dapat menahan, maka terjunlah...

Tuesday, May 27, 2008

Nomor KTP Berubah!!

Tidak cukup mengenai ketidakjelasan pengurusan dan pembayaran KTP.

Begitu sampai di rumah, saya pun menyadari bahwa nomor KTP saya terlalu panjang. Ada 16 huruf. Hm… padahal nomor saya sebelumnya hanya 15 huruf. Mengetahui fakta ini, saya pun semakin bingung dengan berbagai urusan yang menggunakan KTP sebagai dasarnya. Katakan saja registrasi ketika pertama kali mengaktifkan nomor HP, registrasi account bank saya, serta berbagai registrasi lain yang mengharuskan nomor KTP sebagai salah satu data wajib. KTP lama saya yang memiliki 15 digit nomor KTP pun sudah diambil oleh Kelurahan. Apakah akan bermasalah ke depannya??

Kalau dipikir-pikir tidak heran banyak masalah kependudukan terjadi di negara ini. Selama saya tinggal di rumah yang sekarang, saya sudah 2 kali berganti KTP dengan nomor yang berbeda. Berarti secara terdaftar di Tangerang ada 2 orang bernama Udaya Manggala. Dengan kata lain, apakah data terdaftar jumlahnya lebih banyak dari kenyataannya.. Kalau benar, wah… rawan dimanfaatkan ya… apalagi menjelang Pilkada dan Pemilu… :P

Laporan dari Kantor Kelurahan

Beberapa hari sebelum ulang tahun saya mencoba mengurus perpanjangan KTP di kelurahan sekaligus dengan KTP kakak saya.

Di Kantor kelurahan, saya mengurus perpanjangan KTP dengan salah satu ibu petugas Kelurahan Cikokol, Tangerang (sebut saja ibu A). Ketika saya menyerahkan foto yang saya bawa, saya diminta untuk mengikuti foto langsung di sana. Alasannya karena ulang tahun saya genap, maka latar belakang foto harus berwarna biru, bukan merah seperti yang saya bawa. Kakak saya yang lahir pada tahun ganjil dapat menggunakan foto berlatar belakang merah yang saya bawa.

Setelah berfoto dan mengisi data serta menyerahkan KTP lama saya, saya dimintai biaya sebesar Rp.40.000 per KTP. Sekitar dua bulan sebelunya, adik saya mengurus KTP (karena KTP nya hilang) dengan biaya sebesar itu juga. Walaupun demikian, saya merasa agak keberatan untuk membayar sebesar itu karena merasa tidak wajar. Saya pun berdalih untuk membayarnya Rp.50.000 dahulu karena tidak membawa cukup uang.

Sekitar seminggu kemudian saya mendatangi kantor kelurahan tersebut untuk mengambil KTP saya. Akan tetapi, yang dapat diambil hanya KTP saya saja, karena KTP kakak saya belum jadi. Saya pun diminta datang sekitar seminggu kemudian.

Beberapa kali saya datang untuk mengambil KTP, tetapi saya tidak pernah mendapatkan KTP kakak karena ibu petugas yang menangani saya tidak di tempat. Sungguh aneh, padahal ada seorang petugas lain (sebut saja bapak petugas B) yang juga mengurusi KTP ada di sana. Hm…

In the end, pada tanggal 26 Mei 2008 saya datang pagi-pagi sekitar pukul 10.00. Ibu petugas kembali belum hadir di kantor itu. Bapak petugas B meminta saya datang pukul 12.00. Mengetahui hal ini, saya berpikir bahwa pk.12.00 pasti ibu tersebut makan siang, yah paling tidak sampai pukul 14.00. :P

Saya pun datang pada pk.15.00. Ketika datang saya akhirnya berhasil memperoleh KTP kakak saya dari bapak petugas B walaupun ibu petugas A tidak di tempat. Bapak itu bertanya apakah saya sudah membayar. Bermaksud mengetes, saya katakan saja “Saya sudah bayar kepada ibu itu pak, apa saya perlu dapat tanda terima?” Bapak itu pun menjawab “Oh tidak, tidak perlu.”

Well, tanpa bermaksud melanggar hukum, tapi saya merasa tidak ada kejelasan hukum bagi saya sebagai warga negara. Di kantor kelurahan, sama sekali tidak ada keterangan harga resmi dari pemerintah. Semakin mencurigakan, saya pun tidak diberikan tanda terima, baik saat pertama membayar Rp.50.000, maupun setelah mendapatkan KTP saya. Kemudian, mengapa saya harus mendaftarkan data KTP saya dan juga mengambil KTP ketika sudah jadi kepada satu orang yang sama??

Sudah jelas?

Thursday, December 13, 2007

DI BALIK ”SIDANG” PENGADILAN LALU LINTAS.

Satu lagi fakta menyedihkan mengenai kepastian hukum di Indonesia.

Beberapa minggu yang lalu, tepatnya 13 November 2007 saya terkena tilang di perpotongan Daan Mogot dan Jl.Panjang, Jakarta Barat. Kali ini karena motor yang saya kendarai (Honda CBR 150) tidak dipasang plat nomor bagian depan, hanya bagian belakang. Hal ini saya lakukan karena memang tidak adanya tempat untuk menaruh plat tersebut. Kalau saya paksakan untuk menaruh di bagian dalam kaca depan CBR, maka akan menggores body motor. -ga worthed-

Ketika diajak ke pos polisi, tanpa basa-basi saya pun meminta ditilang ke pengadilan. Karena minggu depannya saya mengikuti ujian, maka saya meminta sidangnya diundur.

Ketika itu sang polisi memberikan informasi ”Kalau Jakarta Barat itu pengadilannya hari Selasa, Jakarta Utara dan Timur hari Jumat..” Karena saya tidak mengerti, maka saya pun hanya mengiyakan saja...

-aneh-, setiap wilayah punya pengadilan sendiri-sendiri, tapi ada hari khusus untuk pengadilan lalu lintas. Mungkin tingkat kejahatan di Jakarta sudah terlalu banyak... pikir saya...

Akhirnya ditentukanlah tanggal 27 November 2007 sebagai hari pengadilan saya di Pengadilan Jakarta Barat, di Jl. S.Parman.

Sudah dibayangkan bahwa di pengadilan akan disebutkan kesalahan saya, pasal yang dilanggar, serta denda sesuai dengan kesalahan tersebut. Semua itu tentunya di sebuah ruangan sidang yang cukup besar, minimal sebesar ruang kelas sekolah... Akan dibacakan oleh hakim, dsb.

Kronolgis Hilangnya Kehormatan Hukum Indonesia

Hari yang ditunggu pun tiba. Hari pengadilan pertama bagi saya.

Baru saja saya sampai ke tempat parkir, seorang calo datang dan mengajukan diri untuk mewakili saya mengambilkan SIM. “Saya ambilin aja mas ngurusnya sendiri lama, soal duit mah belakangan aja, gampang... ” Singkat saya jawab “Saya mau ke pengadilan mas.”

Saya pun memasuki gedung pengadilan.

Di sana saya menjumpai seorang pejabat pengadilan di meja resepsionis, ketika saya bertanya di mana pengadilannya, dia berkata “Sudah lewat mas, harusnya jam 10 pagi, tapi sekarang bisa diambilkan barangnya dan bayar denda langsung saja 65.600.”

Saya jawab “Kan di suratnya ga ditulis jumah dendanya mas. Gmana tau saya harus bayar berapa? Sekarang baru jam 10.30, di surat tilang juga ga ditulisin mas jam berapa saya harus ikut pengadilan... Emang kalo diundur aja sidangnya gmana?”

Dia balas ”Sidangnya ga bisa diundur mas. Klo ”barangnya” ga diambil sekarang besok ambilnya di Kejaksaaan mas. Gmana?”

Saya pun pergi dari tempat itu, dan mencoba naik ke ruang yang ada tulisanya ”Ruang sidang Utama” Sebelum naik saya dicegah oleh seorang laki-laki yang kemudian memberitahu saya bahwa ngurus tilang itu ke luar gedung, ada tepat di sebelah gedung. Laki-laki ini pun sempat menawarkan diri untuk mengambilkan SIM saya.

Saya pun bergegas ke sana.

Jauh dari bayangan saya akan ruang sidang, sesampainya di sana, saya hanya menjumpai lahan sempit seperti halaman belakang, yang dilengkapi bak sampah dan besi-besi berserakan. Di situ ada loket kecil dan beberapa orang menunggu.

Ternyata itu adalah tempat ”sidang”.

Di sana saya pun hanya menyerahkan slip tilang saya yang berwarna merah ke loket dan diminta menunggu.

Petugas loket mencari slip tilang berwarna putih sebagai copy-an slip saya. Kemudian dia memanggil nama saya dengan Toa. Saya datang menghampiri loket tsb dan dia menyebutkan ”50.000”. Saya pun bertanya ”emang salah saya apa pak?”

Dia hanya membalas, ”Lah waktu itu emang pas ditilang dibilanginnya kenapa?”

GILA!! SAMPAH!!

Saya jawab cepat ”ga pake plat nomor depan pak. Tapi emang ga ada tempat buat naronya. Trus itu salah saya pak?”

Katanya ”Yah kan biasanya udah ada tempatnya.”

Saya spontan merespon ”Emang saya melanggar pasal mana pak?”

”Nih liat sendiri” sambil memberikan list pasal dan dendanya kepada saya. Tau ga? Lebih bagusan lembar jawaban gw pas ujian dibandingin kertas pasal pengadilan

Saya melihat list yang semuanya berisi hanya 2 jenis denda; 50.000 dan 100.000.

Selagi melihat–lihat list itu di loket, ada seorang nama pelanggar lalu lintas lainnya yang dipanggil ke loket itu. Sang petugas yang telah mengenalnya sebagai calo pun berkata sembari tertawa ”Bilangin sama orannya, spionnya di pasang.”.

Tak lama setelah itu saya pun membayar dan segera pergi.

Seluruh proses itu tak lebih dari 15 menit.

Wednesday, September 12, 2007

HERE IS SOME FACT!

-Antara rumor dan keberanian-

Sengaja saya pisahkan catatan ini untuk kemudahan membaca… J

Ketika kita terkena tilang, sebenarnya kita memiliki 2 hak legal, yakni:

Menerima surat tilang berwarna merah atau surat tilang berwarna biru.

Apa bedanya?

1. Surat tilang berwarna Merah (Slip Merah)

Menerima slip merah menyatakan kesediaan kita untuk mengikuti persidangan (pengadilan) pada tanggal yang tertera dan tempat yang ditentukan, kemudian membayar denda sesuai pasal yang kita langgar. Setelah itu SIM dapat kita peroleh.

2. Surat tilang berwarna Biru (Slip Biru)

Menerima slip biru menyatakan bahwa kita akan membayar denda pelanggaran yang tertera melalui BRI terdekat. Kemudian kita menukarkan bukti pembayaran denda dari BRI di Polda terdekat untuk mendapatkan SIM kita.

Tentu saja secara fakta lapangan, kita semua tahu masyarakat lebih banyak memilih option ke tiga: DAMAI.

OK! ini faktanya:

a. Damai

- 100% uang masuk ke kantong Polisi tersebut.

- Jumlah denda (uang suap) variatif, bergantung jenis kendaraan, pangkat polisi yang menilang, tapi mayoritas seenaknya polisi tersebut. Begini aja perhitungannya:

Motor : Rp.15.000 sampai Rp.100.000

Mobil : Rp.50.000 sampai Rp.200.000 (even more..)

b. Slip Merah : Pengadilan

- 50% uang masuk ke pengadilan, 50% uang masuk ke kantong Polisi yang menilang. (rumornya gitu.)

- Jumlah denda ditentukan sesuai pasal yang dilanggar. Ditentukan pada pengadilan. (Berdasarkan pengalaman seorang teman, untuk motor terkena rata Rp.25.000,- apapun pelanggaran.)

- Tanggal Pengadilan ditentukan oleh Polisi yang melanggar (tidak jelas dasar mereka menentukannya).

c. Slip Biru : Bank Rakyat Indonesia

- 100% uang masuk ke Negara. (seharusnya… :P)

- Jumlah denda ditentukan oleh Polisi yang melanggar (again, tidak jelas dasar mereka menentukannya). Tips: cari tahulah jumlah yang harus dibayar pada website.

- Tanpa Pengadilan.

Kebanyakan kita memilih ber-DAMAI dengan alasan waktu lebih cepat. Benarkah?

Sendainya ktia memilih untuk ber-DAMAI, waktu akan lama untuk proses negosiasi jumlah. Mungkin bisa habis 30 menit bahkan lebih.

Kalau memilih untuk jalur resmi (pengadilan atau slip biru) tak perlu negosiasi. Tekan polisi itu kalau mempersulit atau berlama-lama (Tips: Minta data lengkap dan NRP/Nomor Induk Polisi itu. Dengan begitu polisi akan mempercepat prosesnya..), Jangan ragu karena jalur yang kita tempuh adalah jalur yang benar.

Kedua jalur resmi hanya memerlukan waktu pemrosesan pengambilan SIM sekitar 30 menit. Rumor diperlama or dipersulit hanya merupakan ketakutan kita pribadi...

Benar bahwa ada banyak calo di persidangan, tetapi untuk mengikuti persidangan, banyak orang yang berhasil mendapatkan kembali SIMnya dengan cepat. J

Well, keputusan di tangan kita masing-masing...

Apa yang gw coba untuk sampaikan melalui tulisan ini adalah:

At least mulai sekarang cobalah untuk menghindari perDAMAIan dengan polisi. Kita punya minimal 2 pilihan legal tanpa memberi makan polisi-polisi itu. Kalau kita bisa berbuat bersih, kenapa harus mengotori diri kita?

Ga worthed ..

PERANGI KE-DAMAI-AN POLISI!!

-Kasus Tilang: Slip Biru & Transparasi Hukum-

Minggu, 2 September 2007 sekitar pk.23.00.

Malam itu, selepas menyelesaikan pekerjaan di satu Event, saya terkena tilang di Bundaran Senayan karena melajukan motor pada jalur khusus mobil. Dipanggilah saya oleh seorang polisi (bernama Pancolo, berpangkat Briptu, kesatuan BM KAPAN YA DIPECAT?). Mendengar saya meminta slip tilang biru, sayapun diminta ke pos polisi.

Di Pos, sekali lagi saya mengaku salah dan meminta surat tilang berwarna biru agar dapat membayar denda melalui BRI. Akan tetapi, sang polisi malah mengatakan bahwa slip biru tersebut sudah tidak berlaku.

“Sekarang hanya 1 jalur, Mas! Slip biru sudah tidak berlaku, BRI tidak akan mau ngurusin nanti... Nanti mas repot sendiri, dioper-oper…” kata polisi di sana mengacu pada slip merah.

“Saya sarankan sih mendingan dititipkan di sini saja..” Well, sudah rahasia umum bahwa kasus seperti ini berakhir dengan DAMAI”. SAMPAH!!

Sudah muak berDAMAI dengan polisi, saya pun mencoba segala cara mendapatkan Slip Biru tersebut. Mulai dari adu argumen hingga menelepon berbagai famili. (Special thanks buat yang ngerasa udah direpotin ya… J).

Setelah ngotot selama kurang lebih setengah jam dengan semua polisi di pos tersebut, akhirnya sang polisi mempersiapkan slip biru.

Kebodohan pun berlanjut, ketika akan menuliskan nominal denda, sang polisi pun bertanya pada rekannya “Ditulis berapa nih? 10.000, 20.000, apa 50.000?”.

Ditulislah 50.600 pada akhirnya tanpa saya mengerti dasar hukumnya. Again, terbukti pengetahuan itu sangat penting… Setelah menerima slip biru, saya pun pergi.

Esok harinya saya membayar denda tilang itu ke BRI Gatot Subroto. Di sana saya mendapat konfirmasi bahwa slip biru sudah berlaku bertahun-tahun, dan akan terus berlaku. Setelah melakukan pembayaran (seperti menabung biasa aja..) dan menukar slip biru itu dengan bukti pembayaran denda, saya pun mendatangi kantor PatWal Polda Metro Jaya (di seberang BRI) untuk mengambil SIM. Tempat paling menjijikan yang pernah saya datangi… baru datang pun saya ingin segera pergi… Tanpa dipersulit, saya pun mendapatkan SIM saya dengan mudah. Total waktu yang saya butuhkan untuk mengurus hal ini tidak lebih dari 30 menit.

Setelah mendapatkan SIM kembali, saya pun berniat untuk melaporkan sang Polisi (Pancolo, Briptu, BM!). Perbuatan bodoh… saya berusaha melaporkan polisi di kandang polisi… dioper-oper, dipersulit, tidak jelas... Buang-buang waktu… Akhirnya saya pun meninggalkan tempat itu.

Sekarang timbul pertanyaan :
Akankah setiap polisi di Indonesia bersikap transparan tanpa mempersulit masyarakat?
Bagaimanakah sikap pemerintah terhadap setiap polisi seperti itu?


Udaya Manggala