HERE IS SOME FACT!
-Antara rumor dan keberanian-
Sengaja saya pisahkan catatan ini untuk kemudahan membaca… J
Ketika kita terkena tilang, sebenarnya kita memiliki 2 hak legal, yakni:
Menerima
Apa bedanya?
1.
Menerima slip merah menyatakan kesediaan kita untuk mengikuti persidangan (pengadilan) pada tanggal yang tertera dan tempat yang ditentukan, kemudian membayar denda sesuai pasal yang kita langgar. Setelah itu SIM dapat kita peroleh.
2.
Menerima slip biru menyatakan bahwa kita akan membayar denda pelanggaran yang tertera melalui BRI terdekat. Kemudian kita menukarkan bukti pembayaran denda dari BRI di Polda terdekat untuk mendapatkan SIM kita.
Tentu saja secara fakta lapangan, kita semua tahu masyarakat lebih banyak memilih option ke tiga: DAMAI.
OK! ini faktanya:
a. Damai
- 100% uang masuk ke kantong Polisi tersebut.
- Jumlah denda (uang suap) variatif, bergantung jenis kendaraan, pangkat polisi yang menilang, tapi mayoritas seenaknya polisi tersebut. Begini aja perhitungannya:
Motor : Rp.15.000 sampai Rp.100.000
Mobil : Rp.50.000 sampai Rp.200.000 (even more..)
b. Slip Merah : Pengadilan
- 50% uang masuk ke pengadilan, 50% uang masuk ke kantong Polisi yang menilang. (rumornya gitu.)
- Jumlah denda ditentukan sesuai pasal yang dilanggar. Ditentukan pada pengadilan. (Berdasarkan pengalaman seorang teman, untuk motor terkena rata Rp.25.000,- apapun pelanggaran.)
- Tanggal Pengadilan ditentukan oleh Polisi yang melanggar (tidak jelas dasar mereka menentukannya).
c. Slip Biru : Bank Rakyat
- 100% uang masuk ke Negara. (seharusnya… :P)
- Jumlah denda ditentukan oleh Polisi yang melanggar (again, tidak jelas dasar mereka menentukannya). Tips: cari tahulah jumlah yang harus dibayar pada website.
- Tanpa Pengadilan.
Kebanyakan kita memilih ber-DAMAI dengan alasan waktu lebih cepat. Benarkah?
Sendainya ktia memilih untuk ber-DAMAI, waktu akan lama untuk proses negosiasi jumlah. Mungkin bisa habis 30 menit bahkan lebih.
Kalau memilih untuk jalur resmi (pengadilan atau slip biru) tak perlu negosiasi. Tekan polisi itu kalau mempersulit atau berlama-lama (Tips: Minta data lengkap dan NRP/Nomor Induk Polisi itu. Dengan begitu polisi akan mempercepat prosesnya..), Jangan ragu karena jalur yang kita tempuh adalah jalur yang benar.
Kedua jalur resmi hanya memerlukan waktu pemrosesan pengambilan SIM sekitar 30 menit. Rumor diperlama or dipersulit hanya merupakan ketakutan kita pribadi...
Benar bahwa ada banyak calo di persidangan, tetapi untuk mengikuti persidangan, banyak orang yang berhasil mendapatkan kembali SIMnya dengan cepat. J
Well, keputusan di tangan kita masing-masing...
Apa yang gw coba untuk sampaikan melalui tulisan ini adalah:
At least mulai sekarang cobalah untuk menghindari perDAMAIan dengan polisi. Kita punya minimal 2 pilihan legal tanpa memberi makan polisi-polisi itu. Kalau kita bisa berbuat bersih, kenapa harus mengotori diri kita?
Ga worthed ..

2 Comments:
Hai2 gw ikut sidang pernah cuman dapet Rp 5000 doang hehee tp dapet slip merah sebelum itu gw berantem dulu ama polisinya gw bilang loe taruh rambu2 nya ngaco hehehe emang ngaco sih
www.redsightcommunity.blogspot.com
October 28, 2007 6:42 PM
walah... gw kemaren ini kena 50.000 di "sidang". SUE...
December 13, 2007 10:32 PM
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home