ketika kita tak lagi dapat menahan, maka terjunlah...

Wednesday, September 12, 2007

PERANGI KE-DAMAI-AN POLISI!!

-Kasus Tilang: Slip Biru & Transparasi Hukum-

Minggu, 2 September 2007 sekitar pk.23.00.

Malam itu, selepas menyelesaikan pekerjaan di satu Event, saya terkena tilang di Bundaran Senayan karena melajukan motor pada jalur khusus mobil. Dipanggilah saya oleh seorang polisi (bernama Pancolo, berpangkat Briptu, kesatuan BM KAPAN YA DIPECAT?). Mendengar saya meminta slip tilang biru, sayapun diminta ke pos polisi.

Di Pos, sekali lagi saya mengaku salah dan meminta surat tilang berwarna biru agar dapat membayar denda melalui BRI. Akan tetapi, sang polisi malah mengatakan bahwa slip biru tersebut sudah tidak berlaku.

“Sekarang hanya 1 jalur, Mas! Slip biru sudah tidak berlaku, BRI tidak akan mau ngurusin nanti... Nanti mas repot sendiri, dioper-oper…” kata polisi di sana mengacu pada slip merah.

“Saya sarankan sih mendingan dititipkan di sini saja..” Well, sudah rahasia umum bahwa kasus seperti ini berakhir dengan DAMAI”. SAMPAH!!

Sudah muak berDAMAI dengan polisi, saya pun mencoba segala cara mendapatkan Slip Biru tersebut. Mulai dari adu argumen hingga menelepon berbagai famili. (Special thanks buat yang ngerasa udah direpotin ya… J).

Setelah ngotot selama kurang lebih setengah jam dengan semua polisi di pos tersebut, akhirnya sang polisi mempersiapkan slip biru.

Kebodohan pun berlanjut, ketika akan menuliskan nominal denda, sang polisi pun bertanya pada rekannya “Ditulis berapa nih? 10.000, 20.000, apa 50.000?”.

Ditulislah 50.600 pada akhirnya tanpa saya mengerti dasar hukumnya. Again, terbukti pengetahuan itu sangat penting… Setelah menerima slip biru, saya pun pergi.

Esok harinya saya membayar denda tilang itu ke BRI Gatot Subroto. Di sana saya mendapat konfirmasi bahwa slip biru sudah berlaku bertahun-tahun, dan akan terus berlaku. Setelah melakukan pembayaran (seperti menabung biasa aja..) dan menukar slip biru itu dengan bukti pembayaran denda, saya pun mendatangi kantor PatWal Polda Metro Jaya (di seberang BRI) untuk mengambil SIM. Tempat paling menjijikan yang pernah saya datangi… baru datang pun saya ingin segera pergi… Tanpa dipersulit, saya pun mendapatkan SIM saya dengan mudah. Total waktu yang saya butuhkan untuk mengurus hal ini tidak lebih dari 30 menit.

Setelah mendapatkan SIM kembali, saya pun berniat untuk melaporkan sang Polisi (Pancolo, Briptu, BM!). Perbuatan bodoh… saya berusaha melaporkan polisi di kandang polisi… dioper-oper, dipersulit, tidak jelas... Buang-buang waktu… Akhirnya saya pun meninggalkan tempat itu.

Sekarang timbul pertanyaan :
Akankah setiap polisi di Indonesia bersikap transparan tanpa mempersulit masyarakat?
Bagaimanakah sikap pemerintah terhadap setiap polisi seperti itu?


Udaya Manggala

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home