ketika kita tak lagi dapat menahan, maka terjunlah...

Tuesday, May 27, 2008

Laporan dari Kantor Kelurahan

Beberapa hari sebelum ulang tahun saya mencoba mengurus perpanjangan KTP di kelurahan sekaligus dengan KTP kakak saya.

Di Kantor kelurahan, saya mengurus perpanjangan KTP dengan salah satu ibu petugas Kelurahan Cikokol, Tangerang (sebut saja ibu A). Ketika saya menyerahkan foto yang saya bawa, saya diminta untuk mengikuti foto langsung di sana. Alasannya karena ulang tahun saya genap, maka latar belakang foto harus berwarna biru, bukan merah seperti yang saya bawa. Kakak saya yang lahir pada tahun ganjil dapat menggunakan foto berlatar belakang merah yang saya bawa.

Setelah berfoto dan mengisi data serta menyerahkan KTP lama saya, saya dimintai biaya sebesar Rp.40.000 per KTP. Sekitar dua bulan sebelunya, adik saya mengurus KTP (karena KTP nya hilang) dengan biaya sebesar itu juga. Walaupun demikian, saya merasa agak keberatan untuk membayar sebesar itu karena merasa tidak wajar. Saya pun berdalih untuk membayarnya Rp.50.000 dahulu karena tidak membawa cukup uang.

Sekitar seminggu kemudian saya mendatangi kantor kelurahan tersebut untuk mengambil KTP saya. Akan tetapi, yang dapat diambil hanya KTP saya saja, karena KTP kakak saya belum jadi. Saya pun diminta datang sekitar seminggu kemudian.

Beberapa kali saya datang untuk mengambil KTP, tetapi saya tidak pernah mendapatkan KTP kakak karena ibu petugas yang menangani saya tidak di tempat. Sungguh aneh, padahal ada seorang petugas lain (sebut saja bapak petugas B) yang juga mengurusi KTP ada di sana. Hm…

In the end, pada tanggal 26 Mei 2008 saya datang pagi-pagi sekitar pukul 10.00. Ibu petugas kembali belum hadir di kantor itu. Bapak petugas B meminta saya datang pukul 12.00. Mengetahui hal ini, saya berpikir bahwa pk.12.00 pasti ibu tersebut makan siang, yah paling tidak sampai pukul 14.00. :P

Saya pun datang pada pk.15.00. Ketika datang saya akhirnya berhasil memperoleh KTP kakak saya dari bapak petugas B walaupun ibu petugas A tidak di tempat. Bapak itu bertanya apakah saya sudah membayar. Bermaksud mengetes, saya katakan saja “Saya sudah bayar kepada ibu itu pak, apa saya perlu dapat tanda terima?” Bapak itu pun menjawab “Oh tidak, tidak perlu.”

Well, tanpa bermaksud melanggar hukum, tapi saya merasa tidak ada kejelasan hukum bagi saya sebagai warga negara. Di kantor kelurahan, sama sekali tidak ada keterangan harga resmi dari pemerintah. Semakin mencurigakan, saya pun tidak diberikan tanda terima, baik saat pertama membayar Rp.50.000, maupun setelah mendapatkan KTP saya. Kemudian, mengapa saya harus mendaftarkan data KTP saya dan juga mengambil KTP ketika sudah jadi kepada satu orang yang sama??

Sudah jelas?

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home